Kamis, 29 November 2007

SERTIFIKASI GURU

SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi merupakan salah satu upaya dari pemerinyah dalam meningkatkan mutu pendidikan juga sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri. Hal itu dikarenakan dengan adanya sertifikasi maka otomatis guru-guru akan terus meningkatkan kompetensi sebagai seorang guru. Kompetensi guru menurut undang-undang guru dan dosen, guru harus harus memiliki emapat kompetensi, yaitu kompetensi padegogi, kompetensi kepribadian, kompetensi profesi dan kompetensi sosial.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa sertifikasi merupakan sebuah uji kompetensi bagi seorang guru untuk mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah, jika guru telah dapat melalui tahapan sertifikasi maka ia akan berhak mendapatkan sertifikat.

Proses sertifikasi melalui tahap sebagai berikut:

  • Guru yang berhak ikut sertifikasi adalah guru dalam jabatan S1/D-IV
  • Langkah awalanya harus mengikuti tahap penilaian portopilio
  • Kemudian disusul dengan pelaksanaan diklat
  • Mengikuti ujian
  • Jika sudah lulus ujian maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat

Namun jika ada guru yang belum lulus dalam uji kompetensi maka dapat mengulang kembali dengan melakukan kegiatan untuk perlengkapan portopolio, kemudian dapat megikuti ujian ulang. Ujian ulang hanya boleh diikuti sebanyak dua kali, jika dua kali gagal maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten atau kota. Jika dalam ujian tersebut berhasil lulus maka guru tersebut bisa memperoleh sertifikat.

Sertifikasi memang sangat diperlukan dalam meningkatkan mutu dunia pendidikan, mengingat kualitas pendidikan di Indonesia memang masih rendah. Disamping itu sertifikasi dapat pula untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Karena dengan mendapatkan sertifikat maka guru akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah, antara lain tunjangan fungsional.

Tidak ada komentar: